Selasa, 28 Desember 2010

formspring.me

Pemenang belum tentu yg terbaik. tapi yg terbaik sudah pasti pemenang :)

Senin, 27 Desember 2010

Ilmu Sosial Dasar 4

G.Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya atau kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat serta sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

Masyarakat perkotaan

Masyarakat ini disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Beberapa ciri-ciri masyarakat perkotaan :

  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata

Masyarakat Pedesaan

Yaitu masyarakat yang merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain

Perbedaan desa dan kota

  1. Jumlah dan kepadatan penduduk 6. Mobilitas Sosial
  2. Lingkungan hidup 7. Pola interaksi sosial
  3. Mata pencaharian 8. Solidaritas sosial
  4. Corak kehidupan social 9. Kedudukan dalam admin nasional
  5. Stratifikasi sosial

H.Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

Ilmu Pengetahuan

“ Ilmu pengetahuan” lazim digunakan dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi) diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi

Teknologi

Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan dan teknologi sebagai suatu seni yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi, menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insane.

Kemiskinan

Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :

1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan

2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar

3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi

Studi Kasus

Studi ini mengkaji dampak dari TIK untuk pembangunan pertanian di pedesaan Alice masyarakat. Alasan untuk melaksanakan studi berkaitan dengan terbatasnya akses terhadap TIK oleh petani yang berada di komunitas pedesaan yang pada gilirannya mempengaruhi produktivitas dan peningkatan volume produksi pertanian. Argumen inti dari penelitian ini adalah bahwa penggunaan TIK telah positif spin-off pada pembangunan pertanian yang mengarah pada peningkatan kualitas dan kuantitas produksi pertanian. Sebaliknya kurangnya akses ke TIK dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di daerah pedesaan seperti Alice. Selain itu, berpendapat sini bahwa perangkat teknologi informasi seperti TIK adalah komunikasi penting dan informasi alat-alat, dan dengan demikian, harus dianggap sebagai media komunikasi yang berguna untuk menyebarkan informasi pertanian relevan bagi para petani yang berada di masyarakat pedesaan. Dalam melakukan studi ini teoritis kerangka seperti 'difusi Rogers inovasi dan teori pembangunan meliputi baik pendekatan partisipatif dan mendukung pengembangan komunikasi yang disajikan dan berpendapat sebagai pendekatan yang cocok untuk penelitian. Triangulations metode penelitian, seperti, metode kualitatif dan kuantitatif, dipergunakan untuk pengumpulan data untuk penelitian ini. Seperti praktek umum, metode triangulasi adalah digunakan dalam pemeriksaan silang dan melengkapi data / informasi yang dikumpulkan melalui pemanfaatan masing-masing metode. Wawancara dan kuesioner yang digunakan sebagai alat pengumpulan data untuk ini studi karena kemampuan mereka untuk menghasilkan dan tepat tanggapan jelas atau jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan diajukan. Kunci temuan penelitian menunjukkan bahwa akses terbatas TIK di pedesaan Alice komunitas disebabkan oleh faktor-faktor seperti rendahnya tingkat melek huruf, umur dan rintangan bahasa yang pada gilirannya mempengaruhi penerapan TIK di antara petani Alice. Diantara rekomendasi berasal dari studi ini adalah gagasan bahwa adopsi TIK untuk informasi pertanian dapat harus cepat-dilacak melalui implementasi telecentre / kios dan pusat informasi untuk memudahkan akses dan layanan komunikasi informasi dalam masyarakat pedesaan

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://ufh.netd.ac.za/jspui/bitstream/10353/236/1/Alao%2520thesis%2520prelim.pdf

Minggu, 26 Desember 2010

Ilmu Sosial Dasar 3

E.Warganegara dan Negara

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,

2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan

2. Negara serikat

Bentuk kenegaraan

1. Negara dominion 3. Negara protectoral

2. Negara uni

Unsur-unsur Negara

1. Harus ada wilayah 4. Harus ada tujuan

2. Harus ada rakyat 5. Harus ada kedaulatan

3. Harus ada pemerintah

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata

2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3. Penyelenggaraan ketertiban umum

4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan

1. Permanen 3. Tidak terbagi-bagi

2. Absolut 4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan

1. Teori kedaulatan Tuhan 3. Teori kedaulatan Rakyat

2. Teori kedaulatan Negara 4. Teori kedaulatan hukum

Ciri hukum adalah :

- Adanya perintah atau larangan

- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber hukum formal antara lain :

- Undang-undang (statue)

- Kebiasaan (costun )

- Keputusan hakim (Yurisprudensi)

- Traktaat ( treaty)

- Pendapat sarjana hukum

Pembagian hukum

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

- Hukum undang-undang - Hukum kebiasaan

- Hukum Traktat -Hukum Yurisprudensi

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

- Hukum tertulis -Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- Hukum nasional -Hukum Asing

- Hukum Internasional - Hukum Gereja

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Lus constitum -Hukum asasi

- Lus constituendem

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

- Hukum material -Hukum formal

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum yang memaksa -Hukum yang mengatur

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum obyektif -Hukum subyektif

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

- Hukum privat -Hukum public

F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Terjadinya pelapisan sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.

2. Terjadi dengan disengaja

Sistem organisasi yang disusun mengandung dua sistem ialah :

- Sistem fungsional

- Sistem scalar

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 dan Pasal 29(2) UUD 1945

Elite dan Massa

Elite merupakan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat

1. Menitikberatakan pada fungsi sosial

2. Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral

Kecenderungan ini melahirkan dua macam elite

1. Elite internal

2. Elite eksternal

Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan

Ciri-ciri massa adalah :

1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social

2. Massa merupakan kelompok yang anonym

3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Studi Kasus

POLITISASI HUKUM MEDIA DALAM PRAKTEK NEGARA KEKUASAAN (STUDI KASUS PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN)

Bambang, Sadono (2005) POLITISASI HUKUM MEDIA DALAM PRAKTEK NEGARA KEKUASAAN (STUDI KASUS PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN). Jurnal Hukum Progresif, 1 (2). pp. 1-14. ISSN 1858-0254

Abstract

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Falsafah negara Pancasila menegaskan prinsip kerakyatan atau demokrasi. Sementara itu Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Ketika puncak krisis multidimensi terjadi di Indonesia, tahun 1998, yang kemudian mendorong gerakan reformasi, selain terjadi krisis ekonomi, politik, sosial, di dalamnya juga termasuk krisis hukum. Krisis kepercayaan terhadap sistem hukum itu bisa dilihat dari indikasi proses pembuatan perundang-undangan dan praktek penegakan hukum yang tidak berjalan sesuai dengan konsep negara hukum yang ditegaskan dalam konstitusi negara. Kesenjangan antara hukum yang ada dengan aspirasi yang kongkret di tengah masyarakat bisa terjadi karena ada kepentingan politik. Penyimpangan itu bisa terjadi dengan bantuan politik kekuasaan yang cukup dominan, yang dalam bahasan kemudian disebut sebagai politisasi hukum. Kajian ini lebih menyoroti pada proses politisasi pembentukan hukum. Dalam hal ini proses pembentukan undang-undang di DPR. Antara lain untuk menjawab pertanyaan bagaimana caranya agar bisa dihasilkan undang-undang yang ideal menurut standar yang universal. Untuk mempertajam bahasan, penulis mengambil kasus Undang-Undang Penyiaran, UU Nomor 24/1997, sebagai kasus untuk menjelaskan secara kongkret bentuk-bentuk politisasi hukum, yang sangat mengganggu dalam membangun sistem kenegaraan yang demokratis. Penelitian dalam kajian ini mencoba menggabungkan penelitian analisis, dan deskriptif. Penelitian ini juga bisa dikatagorikan sebagai penelitian yuridis empiris, karena penulis langsung mengikuti proses pengusulan maupun pembahasan UU Penyiaran yang menggantikan UU 24/1997, yang menjadi fokus penelitian ini. Penelitian menemukan bahwa untuk memperoleh hukum dalam hal ini undang-undang yang ideal, harus dijaga masuknya kepentingan (politisasi), baik kepentingan penguasa, atau kepentingan kelompok lain yang diselundupkan melalui kekuatan dominan dalam pembahasan undang-undang di DPR. Politisasi hukum terjadi karena elite yang memegang kekuasaan selalu mempunyai kepentingan yang ingin dikukuhkan dalam bentuk produk hukum, sementara kontrol dari masyarakat, baik dari DPR, pers, dan lembaga kemasyarakatan yang lain sangat lemah. Atau bahkan terjadi konspirasi antar-elite tersebut, baik yang ada di pemerintah, DPR, maupun lembaga kemasyarakatan yang lain, untuk memasukkan kepentingan mereka dalam undang-undang. Untuk membentuk hukum yang lebih responsif dan meminimalisir adanya politisasi dalam pembentukan hukum, dalam hal ini undang-undang, harus diciptakan sistem untuk mempersempit ruang gerak tak terkontrol, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, yang memungkinkan terjadinya politiasi undang-undang. Masyarakat, khususnya komunitas khusus sesuai bidang perundang-undangan yang bersangkutan, harus aktif mengawal proses legislasi.

http://eprints.undip.ac.id/7971/